Musrenbang Desa Pulosari Kecamatan Bareng Tahun Anggaran 2025

Desa Pulosari, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, kembali menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk tahun anggaran 2025. Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan dari berbagai elemen masyarakat, yang bersama-sama menyusun rencana pembangunan demi kemajuan desa.

Dalam Musrenbang kali ini, Kepala Desa Pulosari, Ibu Nefi Ufus Solikah, menekankan pentingnya perencanaan pembangunan yang berdasarkan aspirasi dan kebutuhan warga. “Melalui Musrenbang, kita dapat menyusun rencana pembangunan yang tidak hanya memperbaiki infrastruktur, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Semua program yang diusulkan harus berdampak nyata bagi kesejahteraan warga desa,” ungkapnya dalam sambutan pembuka.

Adapun beberapa program prioritas yang menjadi fokus dalam Musrenbang tahun 2025 ini antara lain:

  1. Pembangunan Jalan Rabat Beton
    Salah satu usulan utama yang disepakati adalah pembangunan jalan rabat beton di beberapa titik strategis di desa. Perbaikan ini bertujuan untuk mempermudah mobilitas warga serta mendukung kegiatan ekonomi, terutama di sektor pertanian. Akses jalan yang lebih baik diharapkan dapat memudahkan transportasi hasil panen ke pasar.
  2. Pembangunan Talut Penahan
    Desa Pulosari yang sebagian wilayahnya berada di area perbukitan juga memprioritaskan pembangunan talut penahan untuk mencegah tanah longsor, terutama saat musim hujan. Talut ini diharapkan mampu melindungi jalan dan lahan pertanian dari kerusakan yang disebabkan oleh erosi tanah.
  3. Perbaikan Drainase
    Dalam rangka mengurangi risiko banjir dan genangan air, masyarakat mengusulkan peningkatan sistem drainase di beberapa area desa. Dengan perbaikan drainase, diharapkan aliran air dapat lebih tertata dan mengurangi kerusakan infrastruktur akibat curah hujan yang tinggi.
  4. Rehabilitasi Kantor Desa
    Rehabilitasi Kantor Desa juga menjadi agenda penting dalam Musrenbang kali ini. Kantor Desa Pulosari yang menjadi pusat pelayanan masyarakat memerlukan perbaikan agar lebih representatif dan nyaman untuk melayani warga. Rehabilitasi ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja aparatur desa dalam memberikan pelayanan publik.
  5. Pembangunan Gedung Taman Kanak-Kanak (TK)
    Menyadari pentingnya pendidikan anak usia dini, Musrenbang juga menyepakati pembangunan gedung TK yang memadai. Fasilitas baru ini diharapkan mampu mendukung perkembangan anak-anak Desa Pulosari dalam mendapatkan pendidikan yang layak sejak dini.
  6. Penerangan Jalan Umum (PJU)
    Untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan warga, terutama saat beraktivitas di malam hari, pemasangan penerangan jalan umum (PJU) menjadi salah satu prioritas pembangunan. Warga menyampaikan usulan agar PJU dipasang di ruas jalan Desa.

Musyawarah Pencermatan dan Penyelarasan RKPDes Tahun 2025

Pulosari, 24 September 2024 – Desa Pulosari, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, telah sukses melaksanakan Musyawarah Pencermatan dan Penyelarasan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025 .

Acara yang diselenggarakan di Balai Desa Pulosari Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta perwakilan dari berbagai kelompok masyarakat

Dalam berbagai hal, Kepala Desa Pulosari menyampaika

Musyawarah ini beberapa menghasilkan program prioritas yang akan menjadi fokus pembangunan desa di tahun 2025

  1. Peningkatan Infrastruktur Desa 
  2. Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) 
  3. Peningkatan Pelayanan Kesehatan 
  4. Pengembangan Sektor Pertanian 
  5. Program Kesejahteraan Sosial 

Setelah melalui diskusi yang cukup mendalam, seluruh peserta musyawarah sepakat untuk menyelaraskan usulan program tersebut dengan mempertimbangkan anggaran yang tersedia serta potensi sumber daya lokal. Seluruh hasil musyawarah akan segera disusun dalam RKPDes tahun 2025

Dengan terlaksananya musyawarah ini, masyarakat Desa Pulosari berharap agar program-program yang telah direncanakan dapat direalisasikan dengan baik di tahun 2025, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga desa.

Musyawarah Pembahasan Draf Rancangan Perubahan APBDes 2024 Desa Pulosari

Pulosari, 17 September 2024 — Pemerintah Desa Pulosari bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar musyawarah penting untuk membahas draf rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Pulosari, yang dihadiri oleh perangkat desa, anggota BPD, serta perwakilan masyarakat setempat.

 

Musyawarah ini bertujuan untuk mengevaluasi dan menyusun perubahan APBDes agar selaras dengan prioritas pembangunan desa yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Perubahan ini mencakup beberapa sektor penting, termasuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta program sosial yang berkelanjutan.

Kepala Desa Pulosari, NefiUfus Solikah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan APBDes ini dilakukan sebagai upaya penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan desa dan masukan dari masyarakat. “Kami berkomitmen untuk mengoptimalkan anggaran yang ada demi kesejahteraan masyarakat Pulosari,” ujarnya.

Dalam diskusi yang berlangsung, BPD turut memberikan masukan terkait alokasi anggaran, terutama untuk program yang berhubungan langsung dengan kesejahteraan warga, seperti pembangunan fasilitas umum dan pengembangan ekonomi desa. Ketua BPD, Mustain S.Pd.I , menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi warga dalam setiap keputusan anggaran desa.

Musyawarah ini berlangsung secara kondusif dengan berbagai masukan dari peserta musyawarah yang disambut baik oleh pemerintah desa. Diharapkan, setelah proses pembahasan ini, perubahan APBDes 2024 dapat disahkan dan dilaksanakan dengan tepat sasaran.

Dengan adanya musyawarah ini, Desa Pulosari berharap dapat mewujudkan pembangunan desa yang lebih terarah, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kepala Desa Pulosari Tegaskan Tidak Ada Aparatur Desa Terlibat Kasus Korupsi Selama Tiga Tahun Terakhir

Pulosari, Jombang – Kepala Desa Pulosari, Nefi Ufus Solikah, dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada aparatur Desa Pulosari yang terlibat dalam kasus korupsi selama tiga tahun terakhir hingga saat ditandatanganinya surat pernyataan tersebut. Pernyataan ini disampaikan oleh Nefi Ufus Solikah sebagai bentuk transparansi dan komitmen dalam menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Nefi Ufus Solikah, ia mengungkapkan bahwa ia mengetahui pernyataan ini juga dipantau oleh Inspektur Kabupaten Jombang, Abdul Madjid Nindyagung, SH., M.Si., serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto, S.STP., M.Si. Keterlibatan dua pejabat tinggi ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan pembinaan dari pihak kabupaten dalam memastikan bahwa seluruh aparatur desa menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku.

“Dengan adanya surat pernyataan ini, kami berharap dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa aparatur Desa Pulosari berkomitmen dalam menjalankan tugas dengan penuh integritas dan tanggung jawab. Kami terus berupaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek pemerintahan desa,” ungkap Nefi Ufus Solikah.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparatur desa dan memastikan bahwa tidak ada ruang bagi praktik-praktik korupsi di lingkungan pemerintahan Desa Pulosari. Kepala Desa Pulosari juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam pengawasan dan memberikan masukan demi kemajuan bersama.

Dengan pernyataan ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama dalam menjaga lingkungan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, serta terus mendukung program-program pembangunan yang bermanfaat bagi warga Desa Pulosari.

Alur SOP Pelayanan dan Pengaduan Desa Pulosari untuk Mempermudah Masyarakat

Desa Pulosari terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada warganya dengan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang lebih efektif dan efisien. Tujuan utama dari penerapan SOP ini adalah untuk mempermudah proses pelayanan publik, memastikan transparansi, dan mempercepat penyelesaian berbagai urusan administratif masyarakat.

Alur SOP Pelayanan Desa Pulosari:

  1. Pengambilan Nomor Antrian: Warga yang membutuhkan pelayanan di kantor desa terlebih dahulu mengambil nomor antrian di loket yang telah disediakan. Nomor antrian ini akan membantu mengatur urutan pelayanan secara tertib.
  2. Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen: Setelah mendapatkan nomor antrian, warga diharuskan menuju ke meja pendaftaran untuk mengisi formulir permohonan sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan, seperti pembuatan KTP, KK, surat pengantar, atau pelayanan lainnya. Petugas desa akan melakukan verifikasi dokumen yang dibutuhkan untuk memastikan kelengkapan.
  3. Proses Pelayanan: Dokumen yang telah diverifikasi akan diproses sesuai dengan jenis pelayanan. Proses ini melibatkan beberapa tahap, termasuk pengecekan data, validasi, dan persetujuan dari kepala desa atau pejabat terkait.
  4. Penyerahan Dokumen: Setelah semua proses administrasi selesai, dokumen yang telah diproses akan diserahkan kepada warga. Warga diminta untuk menandatangani bukti penerimaan dokumen sebagai tanda bahwa pelayanan telah selesai.
  5. Feedback dan Evaluasi: Desa Pulosari menyediakan kotak saran di area kantor desa untuk menerima masukan dari masyarakat mengenai pelayanan yang diberikan. Ini sebagai upaya desa dalam meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.

Kepala Desa Pulosari, Ibu Nefi Ufus Solikah menekankan bahwa penerapan SOP ini diharapkan dapat mengurangi antrean yang panjang, menghindari kesalahan dalam proses administrasi, dan memberikan kepuasan kepada warga. “Dengan adanya SOP yang jelas, pelayanan diharapkan bisa berjalan lebih cepat, tepat, dan transparan,” ujarnya.

Pihak desa juga terus berupaya melakukan sosialisasi terkait alur SOP ini kepada warga melalui berbagai media, termasuk pengumuman di balai desa dan media sosial, agar semua warga memahami dan dapat mematuhi prosedur yang telah ditetapkan.

Penutup: Dengan penerapan alur SOP pelayanan yang baru ini, Desa Pulosari berharap bisa menjadi contoh bagi desa lain dalam hal peningkatan pelayanan publik yang lebih baik dan efisien.

Pemerintah Desa Pulosari Laksanakan Deklarasi Penanganan Benturan Kepentingan

Pulosari, 27 Agustus 2024 – Pemerintah Desa Pulosari telah melaksanakan deklarasi penting terkait penanganan benturan kepentingan sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Deklarasi ini dilakukan dalam sebuah acara resmi yang dihadiri oleh seluruh perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perwakilan masyarakat Desa Pulosari.

Kepala Desa Pulosari dalam sambutannya menyatakan bahwa deklarasi ini merupakan komitmen bersama dalam rangka menjaga integritas dan profesionalisme aparatur desa. “Deklarasi penanganan benturan kepentingan ini adalah langkah konkret kami untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan keputusan yang diambil oleh pemerintah desa tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Kami berkomitmen untuk selalu mengutamakan kepentingan masyarakat,” ungkap Kepala Desa Pulosari.

Acara deklarasi ini diikuti dengan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh perangkat desa. Pakta integritas ini berisi pernyataan komitmen untuk menghindari segala bentuk konflik kepentingan yang dapat merugikan masyarakat, serta berupaya untuk selalu menjaga kejujuran dan transparansi dalam setiap tindakan dan keputusan. Penandatanganan ini menjadi simbol kesungguhan seluruh perangkat desa dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Selain penandatanganan pakta integritas, dalam kesempatan ini juga dilakukan sosialisasi mengenai cara-cara pencegahan dan penanganan benturan kepentingan. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai pentingnya etika dan moral dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Deklarasi penanganan benturan kepentingan ini diharapkan dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan. Dengan komitmen ini, Pemerintah Desa Pulosari bertekad untuk menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, demi kemajuan dan kesejahteraan seluruh warga desa.

Pemerintah Desa Pulosari Terima Penghargaan Desa Trasparan Menuju Desa Anti Korupsi

Jombang, 18 Agustus 2024 – Pemerintah Desa Pulosari, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, meraih penghargaan prestisius sebagai Desa Transparan Menuju Desa Anti Korupsi. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj.) Bupati Jombang, Dr. Drs. Teguh Narutomo, MM, CRGP, CGCAF, CFrA.  dalam acara Resepsi Kenegaraan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 yang digelar pada 17 Agustus 2024.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas upaya Desa Pulosari dalam menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa. Melalui berbagai inisiatif, Desa Pulosari berhasil membangun sistem yang mendorong partisipasi aktif masyarakat dan memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan anggaran dan pelayanan publik dilakukan secara terbuka dan bebas dari praktik korupsi.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Jombang, Dr. Teguh Narutomo, mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa Pulosari. “Penghargaan ini merupakan bukti nyata komitmen Desa Pulosari dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Semoga ini menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Jombang untuk terus berinovasi dan berkontribusi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Kepala Desa Pulosari, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh perangkat desa dan masyarakat yang telah bekerja keras untuk mewujudkan desa yang transparan. “Penghargaan ini adalah hasil kerja bersama. Kami akan terus berkomitmen untuk mempertahankan dan meningkatkan standar tata kelola yang baik demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Acara Resepsi Kenegaraan yang digelar untuk memperingati HUT RI ke-79 ini dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat, pejabat pemerintah, serta perwakilan dari desa-desa di Kabupaten Jombang. Penghargaan yang diterima oleh Desa Pulosari diharapkan menjadi motivasi bagi desa-desa lain untuk terus berinovasi dan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih dan transparan.

Pemerintah Desa Pulosari Luncurkan Maklumat Pelayanan Publik

Pulosari, 30 Juli 2024 – Pemerintah Desa Pulosari hari ini secara resmi meluncurkan Maklumat Pelayanan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Acara peluncuran ini berlangsung di Balai Desa Pulosari dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, perangkat desa, serta perwakilan dari instansi terkait.

Kepala Desa Pulosari, Ibu Nefi Ufus Solikah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa maklumat ini adalah wujud komitmen Pemerintah Desa Pulosari dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. “Kami menyadari bahwa pelayanan publik yang baik adalah kunci dari pembangunan desa yang berkelanjutan. Dengan adanya maklumat pelayanan ini, kami berharap dapat memenuhi harapan masyarakat dan meningkatkan kepercayaan mereka terhadap pemerintah desa,” ujarnya.

Maklumat pelayanan ini mencakup beberapa poin penting, antara lain:

  1. Transparansi Pelayanan: Setiap proses pelayanan akan diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat, mulai dari persyaratan hingga waktu penyelesaian.
  2. Aksesibilitas: Masyarakat akan diberikan kemudahan akses untuk mendapatkan informasi dan pelayanan, baik secara langsung di kantor desa maupun melalui platform digital.
  3. Kecepatan dan Ketepatan: Pelayanan diupayakan untuk diselesaikan dalam waktu yang singkat dan tepat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
  4. Pengaduan dan Masukan: Pemerintah Desa menyediakan saluran pengaduan dan masukan bagi masyarakat untuk memastikan pelayanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan harapan.

Pada kesempatan yang sama, Ibu Nefi Ufus Solikah juga mengajak seluruh perangkat desa dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan menjalankan maklumat pelayanan ini dengan sebaik-baiknya. “Kerja sama antara pemerintah desa dan masyarakat sangat penting dalam mewujudkan pelayanan yang optimal. Mari kita jaga komitmen ini demi kesejahteraan bersama,” tambahnya.

Acara peluncuran ini ditutup dengan sesi tanya jawab antara perangkat desa dan masyarakat, di mana masyarakat dapat langsung menyampaikan aspirasi dan pertanyaan terkait pelayanan publik yang diberikan.

Dengan adanya Maklumat Pelayanan ini, Pemerintah Desa Pulosari berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan profesional kepada seluruh masyarakat, serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bersih.

Pemerintah Desa Pulosari

Pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati di Desa Pulosari, Jombang

Pada hari Senin, 24 Juni 2024, Desa Pulosari melaksanakan acara pelantikan petugas pemutakhiran data untuk Pemilihan Gubernur dan Bupati Kabupaten Jombang tahun 2024. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak penting termasuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Panwas (Panitia Pengawas), Kepala Desa, Babinsa (Bintara Pembina Desa), dan Babinkamtibmas (Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).

Pelantikan tersebut bertujuan untuk mempersiapkan dan memastikan kesiapan petugas dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Pemutakhiran data ini menjadi langkah krusial dalam persiapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Bupati yang akan datang, guna memastikan bahwa data pemilih tercatat dengan akurat dan tepat.

Kepala Desa Pulosari, dalam sambutannya, menekankan pentingnya kerjasama antarinstansi dalam menjaga integritas dan keberlangsungan proses demokrasi di tingkat lokal. Sementara itu, peran serta PPK dan Panwas diharapkan dapat memastikan proses pemilihan berjalan lancar dan adil.

Acara pelantikan ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan koordinasi antara pihak terkait dalam menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan. Dengan demikian, Desa Pulosari siap memberikan kontribusi terbaiknya dalam mendukung kelancaran Pemilihan Gubernur dan Bupati Kabupaten Jombang tahun 2024.

Semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan sukses dan memberikan dampak positif bagi proses demokrasi di tingkat lokal.

Desa di Jombang Menuju Transaksi Non-Tunai Demi Efisiensi dan Kemudahan Keuangan

Jombang, 27 Februari 2024 – Desa-desa di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, sedang mempersiapkan diri untuk mengadopsi sistem transaksi non-tunai dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam bertransaksi keuangan. Langkah ini diharapkan akan membawa dampak positif bagi manajemen keuangan desa serta memudahkan petugas desa dalam melakukan transaksi sehari-hari.

Salah satu tujuan utama dari pengenalan sistem transaksi non-tunai ini adalah untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan desa. Dengan menggunakan metode non-tunai, seperti transfer bank dan pembayaran digital, diharapkan proses pembayaran tagihan, gaji pegawai, serta penyaluran dana bantuan sosial dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tepat.

Selain itu, adopsi transaksi non-tunai juga akan memberikan kemudahan bagi petugas desa dalam melaksanakan tugas administratif mereka. Dengan tidak lagi bergantung pada uang tunai, risiko kehilangan atau kesalahan dalam pencatatan transaksi dapat diminimalkan, sehingga memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Pihak Bank Jombang, sebagai mitra dalam inisiatif ini, menyatakan kesiapannya untuk mendukung desa-desa di Kabupaten Jombang dalam mengadopsi transaksi non-tunai. Mereka akan menyediakan layanan perbankan digital serta memberikan pelatihan kepada petugas desa tentang penggunaan sistem transaksi non-tunai.

Diharapkan bahwa dengan adopsi transaksi non-tunai ini, Desa di Kabupaten Jombang dapat mengoptimalkan pengelolaan keuangan mereka, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat transparansi dalam pemerintahan desa.