5. KEARIFAN LOKAL

Dapatkan dokumen dengan cara klik berkas bergaris bawah

.1 Adanya Budaya Lokal/Hukum Adat yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi 1. Kesenian, adat istiadat dan/atau motto/slogan/jargon dan/atau Upaya perangkat desa beserta elemen masyarakat mensosialisasikan pencegahan korupsi dengan memadukan kearifan lokal setempat yang dilengkapi narasi dari 9 nilai antikorupsi dan diupload diwebsite dan media  sosial (baik video maupun artikel) 
2. Peraturan/Surat Keputusan/Surat Edaran tentang kesenian dan adat istiadat
5.2 Adanya Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi 1. Peraturan/SK Penetepan/deklarasi/surat pernyataan  tokoh masyarakat, tokoh agama,  Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang mendukung upaya pencegahan korupsi
2. Testimoni dari tokoh masyarakat, tokoh agama,  Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan
3. Bukti diupload diwebsite dan media sosial
4. Bukti aktifitas tokoh dalam mendorong upaya mencegah korupsi

KOMPONEN DESA ANTI KORUPSI :

1. PENGUATAN TATA LAKSANA
2. PENGUATAN DAN PENGAWASAN
3. PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
4. PENGUATAN PARTISIPASI MASYARAKAT
5. KEARIFAN LOKAL

Link 5 Indikator Desa Anti Korupsi

4. PENGUATAN PARTISIPASI MASYARAKAT

Dapatkan dokumen dengan cara klik berkas bergaris bawah

4.1 Adanya Partisipasi dan Keterlibatan Masyarakat dalam Penyusunan RKP Desa 1. Musyawarah Pemangku Kepentingan (Dusun / Kelompok)
     a. Undangan kepada masyarakat dusun/Kelompok
     b. Notulensi
     c. Daftar hadir
     d. Dokumentasi
2. Musyawarah desa:
     a. Undangan kepada masyarakat desa
     b. Notulensi
     c. Daftar hadir
     d. Dokumentasi
     e. SK Tim Penyusun RKPDes
4.2 Adanya Kesadaran Masyarakat dalam Mencegah Terjadinya Praktik Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan 1. Survei Perilaku baik konvensional maupun digital yang meliputi minimal:
     a. Perilaku masyarakat desa memberikan gratifikasi dan suap
     b. Mengetahui, menyadari dan menghindari adanya konflik kepentingan
     c. Mengetahui, memahami dan mengimplementasikan 9 nilai antikorupsi
2. Hasil rekapitulasi, analisis dan tindaklanjut
3. Surat edaran terkait gratifikasi, suap dan konflik kepentingan
4. Sosialisasi Perkades secara fisik kepada masyarakat:
     a. undangan
     b. daftar hadir
     c. notulensi
     d. dokumentasi
     e. digitalisasi melalui video
5. Deklarasi Konflik Kepentingan
4.3 Adanya Keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa 1. Undangan / pengumuman kepada masyarakat
2. Notulensi / Berita Acara
3. Tanda terima pembayaran upah / daftar hadir
4. LPJ Pelaksanaan Pembangunan Desa
KOMPONEN DESA ANTI KORUPSI :

1. PENGUATAN TATA LAKSANA
2. PENGUATAN DAN PENGAWASAN
3. PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
4. PENGUATAN PARTISIPASI MASYARAKAT
5. KEARIFAN LOKAL

Link 5 Indikator Desa Anti Korupsi

3. PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

Dapatkan dokumen dengan cara klik berkas bergaris bawah

3.1 Adanya Layanan Pengaduan bagi Masyarakat 1. Prosedur baku penerimaan, penanganan dan tindaklanjut pengaduan
2. Saluran penerimaan pengaduan (digital dan konvensional)
3. Publikasi prosedur baku dan saluran pengaduan
4. Media informasi terkait prosedur dan saluran pengaduan
3.2 Adanya Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap Layanan Pemerintah Desa 1. Survey kepuasan berdasarkan pelayanan yang diberikan pemerintah desa kepada masyarakat
2. Pelaksanaan  Survey berdasarkan pada Pedoman penyusunan survey kepuasan masyarakat yang dikeluarkan oleh KemenPAN RB (PermenPAN RB No. 14 tahun 2017/yang berlaku).
3.3 Adanya Keterbukaan dan Akses Masyarakat terhadap Informasi layanan pemerintah desa, Pembangunan, Kependudukan, Keuangan, dan Pelayanan lainnya. 1. Informasi SPM sesuai dengan  Permendagri No. 2 tahun 2017
2. Media Informasi (Poster, Banner, Media Sosial dan Website)
3.4 Adanya Media Informasi tentang APBDes di Balai Desa dan/atau tempat lain yang mudah diakses oleh Masyarakat 1. Baliho/Poster APBDES yang mencakup:
    a. Sumber Pendapatan (DD, ADD, PBH, PAD, Hibah, Prov, Kab, dll)
    b. Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai Permendes PDTT No. 8 Tahun 2022
    c. Alokasi belanja tiap bidang kewenangan
    d. Kontak aduan (konvensional dan digital)
2. Lokasi pemasangan: 
     a. Kantor Desa (baliho)
     b. Dusun (poster atau baliho)
     c. Website
     d. Media sosial
     e. lainnya
3.5 Adanya Maklumat Pelayanan 1. Maklumat sesuai PermenPAN RB yang minimal memuat Komitmen dari Aparat Desa, Konsekuensi hukum dan Ditandatangani oleh Kepala Desa
2. Maklumat Pelayanan Dicetak dengan minimal ukuran poster dipasang di : 
     a. Di tempat pelayanan kantor desa dan dusun
     b. Di upload di Website dan media sosial
KOMPONEN DESA ANTI KORUPSI :

1. PENGUATAN TATA LAKSANA
2. PENGUATAN DAN PENGAWASAN
3. PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
4. PENGUATAN PARTISIPASI MASYARAKAT
5. KEARIFAN LOKAL

Link 5 Indikator Desa Anti Korupsi

2. PENGUATAN DAN PENGAWASAN

Dapatkan dokumen dengan cara klik berkas bergaris bawah

2.1 Adanya Kegiatan Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa 1. Undangan Kegiatan Pengawasan dan Evaluasi Kepada Seluruh Perangkat Desa
2. Notulensi Kegiatan
3. Daftar Hadir
4. Dokumentasi
5. Lampiran Formulir Pengawasan dan Evaluasi
2.2 Adanya Tindak Lanjut Hasil Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah 1. Arsip/Dokumen Hasil Pembinaan,  Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah
2. Surat Keterangan/Penjelasan Terhadap Pembinaan,  Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah Yang Belum Bisa Diselesaikan Dalam Tahun Berjalan 
3. Surat Penyelesaian/Berita Acara Penyelesaian atas  Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah Pemeriksaan Temuan Dengan Melampirkan Bukti Dukung
2.3 Tidak adanya Aparatur Desa dalam 3 (tiga) tahun terakhir yang terjerat Tindak Pidana Korupsi 1. Surat pernyataan oleh kepala desa bersama inspektorat Kabupaten, kadis PMD Kabupaten
2. Surat keterangan dari APH berdasarkan surat permohonan dari Pemkab
3. Screenshot hasil penelusuran berita bahwa tidak ditemukan kasus tindak pidana korupsi
4. Surat pernyataan diupload ke website desa

KOMPONEN DESA ANTI KORUPSI :

1. PENGUATAN TATA LAKSANA
2. PENGUATAN DAN PENGAWASAN
3. PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
4. PENGUATAN PARTISIPASI MASYARAKAT
5. KEARIFAN LOKAL

Link 5 Indikator Desa Anti Korupsi

 

 

1. PENGUATAN TATA LAKSANA

Dapatkan dokumen dengan cara klik berkas bergaris bawah

 

1.1

Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBDes beserta  Implementasinya.
(2 tahun terakhir)
1. RPJMDes :

A. RPJM 2020-2025 AWAL
B. RPJM Perubahan 2020-2025

2. RKPDes :
A. RKP 2022
B. RKP 2023
C. RKP 2024
3. APBDes :
 A. APBDes 2022
B. APBDes 2023
C. APBDes 2024
4. APBDes perubahan :
A. APBDes Perubahan 2022
B. APBDes Perubahan 2023
5. Laporan Pertanggungjawaban
A. LPJ 2021
B. LPJ 2022
C. LPJ 2023
6. Undangan Penyusunan Regulasi
7. Notulensi Penyusunan regulasi
8. Daftar Hadir Penyusunan regulasi
9. Dokumentasi Penyusunan regulasi
10. Pertanggungjawaban Bumdes (PP 11 Tahun 2021)
1.2 Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP mengenai Mekanisme Evaluasi Kinerja Perangkat Desa 1. SOTK (struktur organisasi tata kelola) Desa dan TUPOKSI :
A. Perdes SOTK
B. SOTK
C. TUPOKSI
2. Perkades tentang Mekanisme Evaluasi Kinerja
3. Undangan Penyusunan Regulasi Ke Seluruh Aparatur
4. Notulensi/Daftar Hadir/Dokumentasi Penyusunan Regulasi
5. Format formulir evaluasi
a. Tupoksi perangkat Desa,
b. Dokumen pendukung,
c. Kriteria penilaian dan Catatan
1.3 Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Pengendalian Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan 1. Perkades Pengendalian Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan :
A. Perkades Pengendalian Gratifikasi
B. Perkades Pengendalian Konflik Kepentingan
2. Undangan Penyusunan Regulasi Ke seluruh aparatur
3. Notulensi/Daftar Hadir/Dokumentasi Penyusunan regulasi 
4. Format lampiran deklarasi CoI
1.4 Perjanjian Kerjasama antara Pelaksana Kegiatan Anggaran dengan Pihak Penyedia, dan telah melalui Proses Pengadaan Barang/Jasa di Desa 1. Perencanaan Pengadaan terkait PBJ
2. KAK/ToR/spesifikasi teknis terkait PBJ dan HPS Sesuai Peraturan
3. Undangan dari Desa kepada Penyedia Jasa sesuai Peraturan
4. Surat penawaran dari Penyedia Jasa
5. SK Tim Pelaksana Kegiatan
6. Perjanjian Kerjasama
7. Dokumen penyelesaian pembayaran
1.5 Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Pakta Integritas dan sejenisnya 1. Perkades Tentang Pakta Integritas
2. Dokumen Pakta Integritas yang ditandatangani Aparat Desa
3. Undangan Penyusunan regulasi kepada seluruh aparatur desa
4. Notulensi/Daftar Hadir/Dokumentasi Penyusunan regulasi

KOMPONEN DESA ANTI KORUPSI :

1. PENGUATAN TATA LAKSANA
2. PENGUATAN DAN PENGAWASAN
3. PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
4. PENGUATAN PARTISIPASI MASYARAKAT
5. KEARIFAN LOKAL

Link 5 Indikator Desa Anti Korupsi

 

 

Pemerintah Desa Pulosari Luncurkan Maklumat Pelayanan Publik

Pulosari, 30 Juli 2024 – Pemerintah Desa Pulosari hari ini secara resmi meluncurkan Maklumat Pelayanan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Acara peluncuran ini berlangsung di Balai Desa Pulosari dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, perangkat desa, serta perwakilan dari instansi terkait.

Kepala Desa Pulosari, Ibu Nefi Ufus Solikah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa maklumat ini adalah wujud komitmen Pemerintah Desa Pulosari dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. “Kami menyadari bahwa pelayanan publik yang baik adalah kunci dari pembangunan desa yang berkelanjutan. Dengan adanya maklumat pelayanan ini, kami berharap dapat memenuhi harapan masyarakat dan meningkatkan kepercayaan mereka terhadap pemerintah desa,” ujarnya.

Maklumat pelayanan ini mencakup beberapa poin penting, antara lain:

  1. Transparansi Pelayanan: Setiap proses pelayanan akan diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat, mulai dari persyaratan hingga waktu penyelesaian.
  2. Aksesibilitas: Masyarakat akan diberikan kemudahan akses untuk mendapatkan informasi dan pelayanan, baik secara langsung di kantor desa maupun melalui platform digital.
  3. Kecepatan dan Ketepatan: Pelayanan diupayakan untuk diselesaikan dalam waktu yang singkat dan tepat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
  4. Pengaduan dan Masukan: Pemerintah Desa menyediakan saluran pengaduan dan masukan bagi masyarakat untuk memastikan pelayanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan harapan.

Pada kesempatan yang sama, Ibu Nefi Ufus Solikah juga mengajak seluruh perangkat desa dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan menjalankan maklumat pelayanan ini dengan sebaik-baiknya. “Kerja sama antara pemerintah desa dan masyarakat sangat penting dalam mewujudkan pelayanan yang optimal. Mari kita jaga komitmen ini demi kesejahteraan bersama,” tambahnya.

Acara peluncuran ini ditutup dengan sesi tanya jawab antara perangkat desa dan masyarakat, di mana masyarakat dapat langsung menyampaikan aspirasi dan pertanyaan terkait pelayanan publik yang diberikan.

Dengan adanya Maklumat Pelayanan ini, Pemerintah Desa Pulosari berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan profesional kepada seluruh masyarakat, serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bersih.

Pemerintah Desa Pulosari

Gerakan Desa Anti Korupsi

Pulosari, Jombang – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa, Desa Pulosari, yang terletak di Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, meluncurkan program baru bertajuk “Gerakan Desa Anti Korupsi”. Kegiatan ini resmi dimulai pada hari Senin, 28 Juli 2024, di Balai Desa Pulosari, dengan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat.

Kepala Desa Pulosari, Ibu   Nefi Ufus  Solikah, dalam pidato pembukaannya menyampaikan pentingnya gerakan ini sebagai langkah preventif untuk mencegah praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan desa. “Kami berkomitmen untuk menjadikan Pulosari sebagai desa yang bersih dari korupsi. Transparansi dalam pengelolaan dana desa dan partisipasi aktif masyarakat adalah kunci untuk mewujudkan hal ini,” ujarnya.

Gerakan Desa Anti Korupsi ini mencakup beberapa inisiatif, antara lain:

  1. Transparansi Anggaran Desa: Seluruh anggaran dan pengeluaran desa akan dipublikasikan secara terbuka, baik melalui papan informasi di Balai Desa maupun melalui platform digital yang dapat diakses oleh masyarakat.
  2. Pelatihan dan Edukasi: Menyelenggarakan pelatihan dan seminar bagi perangkat desa dan masyarakat tentang pentingnya integritas dan bahaya korupsi.
  3. Pengawasan Partisipatif: Mendorong warga untuk berpartisipasi dalam pengawasan penggunaan dana desa melalui pembentukan kelompok pengawas independen.
  4. Sistem Pengaduan Terbuka: Membuka kanal pengaduan yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan dugaan korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Acara peluncuran ini juga diisi dengan penandatanganan Deklarasi Anti Korupsi oleh seluruh perangkat desa dan perwakilan warga. Deklarasi ini berisi komitmen bersama untuk menolak segala bentuk korupsi dan menyatakan siap untuk mengawasi serta melaporkan jika ditemukan indikasi tindakan yang tidak sesuai.

Ibu Siti, salah satu warga Pulosari yang turut hadir dalam acara tersebut, mengapresiasi langkah yang diambil oleh pemerintah desa. “Ini adalah langkah yang sangat positif. Kami berharap dengan adanya gerakan ini, pembangunan desa dapat berjalan dengan lebih baik dan transparan,” ungkapnya.

Dengan adanya Gerakan Desa Anti Korupsi ini, diharapkan Desa Pulosari dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Jombang dalam upaya memerangi korupsi di tingkat desa. Program ini juga mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Jombang yang berharap inisiatif serupa dapat diimplementasikan secara luas untuk menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.

Reporter: Jabrik

 

Pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati di Desa Pulosari, Jombang

Pada hari Senin, 24 Juni 2024, Desa Pulosari melaksanakan acara pelantikan petugas pemutakhiran data untuk Pemilihan Gubernur dan Bupati Kabupaten Jombang tahun 2024. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak penting termasuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Panwas (Panitia Pengawas), Kepala Desa, Babinsa (Bintara Pembina Desa), dan Babinkamtibmas (Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).

Pelantikan tersebut bertujuan untuk mempersiapkan dan memastikan kesiapan petugas dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Pemutakhiran data ini menjadi langkah krusial dalam persiapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Bupati yang akan datang, guna memastikan bahwa data pemilih tercatat dengan akurat dan tepat.

Kepala Desa Pulosari, dalam sambutannya, menekankan pentingnya kerjasama antarinstansi dalam menjaga integritas dan keberlangsungan proses demokrasi di tingkat lokal. Sementara itu, peran serta PPK dan Panwas diharapkan dapat memastikan proses pemilihan berjalan lancar dan adil.

Acara pelantikan ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan koordinasi antara pihak terkait dalam menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan. Dengan demikian, Desa Pulosari siap memberikan kontribusi terbaiknya dalam mendukung kelancaran Pemilihan Gubernur dan Bupati Kabupaten Jombang tahun 2024.

Semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan sukses dan memberikan dampak positif bagi proses demokrasi di tingkat lokal.

Sinau Bareng dengan Desa Gedangan Mojowarno Jombang Transaksi Non Tunai

Dalam upaya menggalakkan transaksi non tunai di wilayahnya, Desa Pulosari mengadakan acara “Sinau Desa” yang melibatkan kolaborasi dengan Desa Gedangan Mojowarno Jombang. Acara tersebut dihadiri oleh kepala desa, sekretaris desa, bendahara, dan pendamping desa dari kedua belah pihak.

Acara ini diinisiasi sebagai bagian dari upaya pengembangan ekonomi lokal dan peningkatan literasi keuangan di masyarakat. Transaksi non tunai dianggap sebagai langkah progresif dalam meningkatkan efisiensi dan keamanan transaksi keuangan sehari-hari.

Kepala Desa Pulosari, Nefi Ufus Solikah, mengungkapkan, “Kami berkomitmen untuk mendorong kemajuan ekonomi dan teknologi di desa kami. Dengan adanya sinergi antara Desa Pulosari dan Gedangan Mojowarno, kami ingin mengedukasi masyarakat tentang manfaat transaksi non tunai serta memberikan pembelajaran praktis dalam penggunaannya.”

Sementara itu, Kepala Desa Gedangan Mojowarno, menyambut baik inisiatif kolaboratif ini. “Melalui sinergi ini, kami berharap dapat meningkatkan inklusi keuangan di desa-desa kami. Transaksi non tunai tidak hanya memudahkan, tetapi juga meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, yang sangat penting di era digital seperti sekarang.”

Acara “Sinau Desa” ini diisi dengan sesi pembelajaran langsung tentang cara melakukan transaksi non tunai, baik melalui perbankan maupun layanan pembayaran digital. Para peserta juga diberikan kesempatan untuk mencoba langsung transaksi non tunai dengan bimbingan Sekdes dan Bendahara Desa Pulosari.

Diperkirakan, melalui kolaborasi seperti ini, akan terjadi peningkatan signifikan dalam penggunaan transaksi non tunai di kedua desa tersebut, serta memberikan dampak positif dalam pertumbuhan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Suasana Shlolad Idul Fitri di Masjid Darusalam Pulosari Bareng Jombang

Pulosari, Jombang – Atmosfer kegembiraan menyelimuti Masjid Darusalam Pulosari, Jombang, Suasana Shlolad Idul Fitri bersama warga. Dengan penuh semangat, Suasana Shlolad turut serta dalam rangkaian kegiatan keagamaan, menghadirkan nuansa kehangatan dan kebersamaan di tengah-tengah masyarakat.

Safi’i Arif Dalam sambutannya, Sussana Shlolad menyampaikan harapannya agar Idul Fitri tahun ini menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi antarwarga, serta memperkuat rasa persaudaraan. “Idul Fitri adalah momen yang tepat untuk saling memaafkan, mempererat hubungan, dan memperkokoh persatuan,” ucapnya dengan penuh kehangatan.

Acara yang dihadiri oleh puluhan warga tersebut juga disemarakkan dengan berbagai kegiatan keagamaan, seperti ceramah agama, pembacaan doa bersama, serta takbir keliling di sekitar lingkungan masjid. Suasana kebersamaan semakin terasa ketika warga dari berbagai lapisan masyarakat bergandengan tangan, menyambut datangnya hari yang fitri ini.

Kehadiran Sussana Shlolad di Masjid Darusalam Pulosari, Jombang, pada hari raya Idul Fitri ini menjadi inspirasi bagi banyak orang untuk terus berkontribusi dalam mempererat persatuan dan kesatuan, serta menjaga nilai-nilai kebersamaan dan kepedulian dalam bingkai keagamaan. Semangatnya dalam menyatukan hati-hati warga di tengah-tengah perayaan ini sungguh membangkitkan semangat kebersamaan dan persatuan di kalangan masyarakat.