Pulosari, Jombang – Kepala Desa Pulosari, Nefi Ufus Solikah, dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada aparatur Desa Pulosari yang terlibat dalam kasus korupsi selama tiga tahun terakhir hingga saat ditandatanganinya surat pernyataan tersebut. Pernyataan ini disampaikan oleh Nefi Ufus Solikah sebagai bentuk transparansi dan komitmen dalam menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Nefi Ufus Solikah, ia mengungkapkan bahwa ia mengetahui pernyataan ini juga dipantau oleh Inspektur Kabupaten Jombang, Abdul Madjid Nindyagung, SH., M.Si., serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto, S.STP., M.Si. Keterlibatan dua pejabat tinggi ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan pembinaan dari pihak kabupaten dalam memastikan bahwa seluruh aparatur desa menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku.
“Dengan adanya surat pernyataan ini, kami berharap dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa aparatur Desa Pulosari berkomitmen dalam menjalankan tugas dengan penuh integritas dan tanggung jawab. Kami terus berupaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek pemerintahan desa,” ungkap Nefi Ufus Solikah.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparatur desa dan memastikan bahwa tidak ada ruang bagi praktik-praktik korupsi di lingkungan pemerintahan Desa Pulosari. Kepala Desa Pulosari juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam pengawasan dan memberikan masukan demi kemajuan bersama.
Dengan pernyataan ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama dalam menjaga lingkungan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, serta terus mendukung program-program pembangunan yang bermanfaat bagi warga Desa Pulosari.