MENJAWAB KEBUTUHAN INFORMASI PUBLIK WARGA

Temukan informasi publik terkini dari Pemerintah Desa Pulosari Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang

TRANSPARANSI PENGELOLAAN ANGGARAN PEMERINTAH DESA PULOSARI

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 71 ayat 1 dijelaskan Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Dalam pelaksanaannya pemerintah desa wajib mengelola keuangan desa secara Transparan, Akuntabel dan Partisipatif yang bermakna melibatkan masyarakat dalam prosesnya. Guna mewujudkan amanah Undang-Undang tersebut maka dibawah ini terdapat link dokumen yang terkait dengan Transparansi dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Anggaran Desa Pulosari.

Tahun 2026
Tahun 2025
Tahun 2024
Tahun 2023
Facebook
Telegram
LinkedIn
WhatsApp

Baca Berita Lainnya

APARATUR

ChatGPT Image 29 Jul 2026, 09.40.34
Dapatkan Informasi (klik gambar di atas)