3. PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

Dapatkan dokumen dengan cara klik berkas bergaris bawah

3.1 Adanya Layanan Pengaduan bagi Masyarakat 1. Prosedur baku penerimaan, penanganan dan tindaklanjut pengaduan
2. Saluran penerimaan pengaduan (digital dan konvensional)
3. Publikasi prosedur baku dan saluran pengaduan
4. Media informasi terkait prosedur dan saluran pengaduan
3.2 Adanya Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap Layanan Pemerintah Desa 1. Survey kepuasan berdasarkan pelayanan yang diberikan pemerintah desa kepada masyarakat
2. Pelaksanaan  Survey berdasarkan pada Pedoman penyusunan survey kepuasan masyarakat yang dikeluarkan oleh KemenPAN RB (PermenPAN RB No. 14 tahun 2017/yang berlaku).
3.3 Adanya Keterbukaan dan Akses Masyarakat terhadap Informasi layanan pemerintah desa, Pembangunan, Kependudukan, Keuangan, dan Pelayanan lainnya. 1. Informasi SPM sesuai dengan  Permendagri No. 2 tahun 2017
2. Media Informasi (Poster, Banner, Media Sosial dan Website)
3.4 Adanya Media Informasi tentang APBDes di Balai Desa dan/atau tempat lain yang mudah diakses oleh Masyarakat 1. Baliho/Poster APBDES yang mencakup:
    a. Sumber Pendapatan (DD, ADD, PBH, PAD, Hibah, Prov, Kab, dll)
    b. Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai Permendes PDTT No. 8 Tahun 2022
    c. Alokasi belanja tiap bidang kewenangan
    d. Kontak aduan (konvensional dan digital)
2. Lokasi pemasangan: 
     a. Kantor Desa (baliho)
     b. Dusun (poster atau baliho)
     c. Website
     d. Media sosial
     e. lainnya
3.5 Adanya Maklumat Pelayanan 1. Maklumat sesuai PermenPAN RB yang minimal memuat Komitmen dari Aparat Desa, Konsekuensi hukum dan Ditandatangani oleh Kepala Desa
2. Maklumat Pelayanan Dicetak dengan minimal ukuran poster dipasang di : 
     a. Di tempat pelayanan kantor desa dan dusun
     b. Di upload di Website dan media sosial
KOMPONEN DESA ANTI KORUPSI :

1. PENGUATAN TATA LAKSANA
2. PENGUATAN DAN PENGAWASAN
3. PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
4. PENGUATAN PARTISIPASI MASYARAKAT
5. KEARIFAN LOKAL

Link 5 Indikator Desa Anti Korupsi

Facebook
Telegram
LinkedIn
WhatsApp

Baca Berita Lainnya