Perkenalan dan Pengorganisasian Pelatihan Aparatur Desa di Leedon Hotel & Suites Surabaya

Surabaya, 21 Agustus 2024 – Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur desa, Pemerintah Kabupaten Jombang, Lamongan, Pamekasan, Sidoarjo, dan Tuban mengadakan pelatihan bersama yang diselenggarakan di Leedon Hotel & Suites, Surabaya. Pelatihan ini berlangsung di Kelas 01.23 yang terletak di Jl. Jaksa Agung Suprapto No.37, Ketabang, Kec. Genteng, Surabaya.

Sologan”Guyup Rukun PAD 01.23 Oke…Yes Yes Yes,” yang mencerminkan semangat kebersamaan dan sinergi antar kabupaten dalam upaya meningkatkan pelayanan publik di tingkat desa. Pelatihan ini dihadiri oleh para aparatur desa dari lima kabupaten tersebut, dengan tujuan utama untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan kompetensi, serta mempersiapkan aparatur desa dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks di era digital.

Sementara itu, pelatihan yang berlangsung selama beberapa hari ini mencakup berbagai materi penting, termasuk manajemen pemerintahan desa, pengelolaan keuangan desa, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung tugas-tugas administratif di desa. Para peserta juga akan mengikuti sesi diskusi dan studi kasus untuk memperkuat pemahaman dan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas mereka di lapangan.

Leedon Hotel & Suites Surabaya dipilih sebagai lokasi pelatihan karena fasilitasnya yang memadai dan lokasinya yang strategis di pusat kota Surabaya, sehingga memudahkan akses bagi para peserta dari berbagai daerah.

Acara ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kualitas pelayanan di tingkat desa dan memperkuat semangat kebersamaan antar daerah. Guyup Rukun PAD 01.23 Oke…Yes Yes Yes! menjadi seruan bersama yang menggema di seluruh rangkaian acara pelatihan ini.

Pemerintah Desa Pulosari Terima Penghargaan Desa Trasparan Menuju Desa Anti Korupsi

Jombang, 18 Agustus 2024 – Pemerintah Desa Pulosari, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, meraih penghargaan prestisius sebagai Desa Transparan Menuju Desa Anti Korupsi. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj.) Bupati Jombang, Dr. Drs. Teguh Narutomo, MM, CRGP, CGCAF, CFrA.  dalam acara Resepsi Kenegaraan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 yang digelar pada 17 Agustus 2024.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas upaya Desa Pulosari dalam menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa. Melalui berbagai inisiatif, Desa Pulosari berhasil membangun sistem yang mendorong partisipasi aktif masyarakat dan memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan anggaran dan pelayanan publik dilakukan secara terbuka dan bebas dari praktik korupsi.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Jombang, Dr. Teguh Narutomo, mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa Pulosari. “Penghargaan ini merupakan bukti nyata komitmen Desa Pulosari dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Semoga ini menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Jombang untuk terus berinovasi dan berkontribusi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Kepala Desa Pulosari, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh perangkat desa dan masyarakat yang telah bekerja keras untuk mewujudkan desa yang transparan. “Penghargaan ini adalah hasil kerja bersama. Kami akan terus berkomitmen untuk mempertahankan dan meningkatkan standar tata kelola yang baik demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Acara Resepsi Kenegaraan yang digelar untuk memperingati HUT RI ke-79 ini dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat, pejabat pemerintah, serta perwakilan dari desa-desa di Kabupaten Jombang. Penghargaan yang diterima oleh Desa Pulosari diharapkan menjadi motivasi bagi desa-desa lain untuk terus berinovasi dan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih dan transparan.

Perpustakaan Desa Pulosari (Bina Harapan) Terima Bantuan Buku dari Perpustakaan Nasional

Pulosari, 17 Agustus 2024 – Perpustakaan Desa Pulosari, yang dikenal dengan nama Bina Harapan, baru-baru ini menerima bantuan berupa buku dari Perpustakaan Nasional. Bantuan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan minat baca dan akses terhadap bahan bacaan bagi masyarakat di Desa Pulosari, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.

Bantuan buku yang diterima mencakup berbagai jenis bacaan, mulai dari buku pendidikan, keterampilan, literatur umum, hingga buku anak-anak. Penambahan koleksi ini diharapkan dapat memperkaya sumber daya informasi yang tersedia di Perpustakaan Bina Harapan, serta mendorong lebih banyak warga, terutama anak-anak dan remaja, untuk memanfaatkan fasilitas perpustakaan.

Kepala Desa Pulosari, Nefi Ufus Solikah, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Perpustakaan Nasional atas bantuan yang diberikan. “Bantuan buku ini sangat berarti bagi kami. Dengan adanya tambahan koleksi ini, kami berharap Perpustakaan Bina Harapan dapat lebih berperan dalam mencerdaskan masyarakat, terutama generasi muda, agar mereka lebih gemar membaca dan memperluas wawasan,” ujar Nefi.

Nefi juga menambahkan bahwa perpustakaan desa merupakan salah satu sarana penting dalam mendukung pendidikan non-formal di masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan kualitas dan kuantitas bahan bacaan di perpustakaan desa menjadi salah satu fokus utama dalam program pengembangan Desa Pulosari.

Bantuan ini juga disambut baik oleh warga Desa Pulosari. Mereka berharap bahwa dengan semakin lengkapnya koleksi buku di Perpustakaan Bina Harapan, perpustakaan ini dapat menjadi pusat kegiatan literasi dan edukasi bagi seluruh warga desa.

Dengan adanya bantuan buku dari Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Bina Harapan kini memiliki lebih banyak pilihan bahan bacaan yang dapat diakses oleh masyarakat. Diharapkan, inisiatif ini akan terus berlanjut dan mampu meningkatkan budaya baca di kalangan masyarakat Desa Pulosari, serta mendorong terciptanya masyarakat yang lebih berpengetahuan dan berdaya saing.

Desa Pulosari Kecamatan Bareng Gelar Tasyakuran Peringatan HUT RI ke-79 dengan Penuh Khidmat

Pulosari, 16 Agustus 2024 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-79, Desa Pulosari, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, mengadakan kegiatan tasyakuran yang berlangsung dengan penuh khidmat dan semangat kebersamaan. Acara yang digelar pada Jumat  malam ini meliputi agenda renungan kemerdekaan, doa bersama, dan tahlilan.

Kegiatan tasyakuran ini dihadiri oleh Kepala Desa Pulosari, Nefi Ufus Solikah, beserta jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa setempat, serta tokoh-tokoh masyarakat dan warga desa. Acara dimulai dengan pembacaan ayat suci Al-Quran, dilanjutkan dengan renungan kemerdekaan yang mengingatkan kembali perjuangan para pahlawan dalam merebut kemerdekaan Indonesia.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Pulosari, Nefi Ufus Solikah, menyampaikan pentingnya mengenang jasa para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan bangsa. “Kita sebagai generasi penerus harus selalu mengingat dan menghargai pengorbanan para pahlawan yang telah gugur demi kemerdekaan yang kita nikmati saat ini. Mari kita lanjutkan perjuangan mereka dengan mengisi kemerdekaan ini melalui pembangunan dan kebersamaan,” ujar Nefi.

Beliau juga menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat. “Kebersamaan adalah kunci utama dalam membangun desa yang maju dan sejahtera. Mari kita jaga silaturahmi dan gotong royong antarwarga agar Desa Pulosari dapat terus berkembang dan menjadi contoh bagi desa-desa lainnya,” tambahnya.

Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan doa bersama dan tahlilan yang dipimpin oleh tokoh agama setempat. Doa tersebut dipanjatkan sebagai bentuk rasa syukur atas kemerdekaan yang telah diraih serta memohon keberkahan dan keamanan bagi bangsa Indonesia.

Kegiatan tasyakuran ini ditutup dengan ramah tamah dan santap bersama yang semakin mempererat tali silaturahmi antarwarga. Warga Desa Pulosari berharap agar semangat nasionalisme dan kebersamaan yang tercermin dalam acara ini dapat terus terjaga dan ditingkatkan di masa mendatang.

Dengan terselenggaranya acara tasyakuran ini, diharapkan masyarakat Desa Pulosari semakin menyadari pentingnya peran serta mereka dalam menjaga dan mengisi kemerdekaan Indonesia dengan hal-hal positif dan konstruktif. Semoga semangat perjuangan para pahlawan terus menginspirasi generasi penerus bangsa.

Malam Tirakatan Daklam Rangka HUT RI Ke 79 Kecamatan Bareng

Kecamatan Bareng, 16 Agustus 2024 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, Kecamatan Bareng menggelar Malam Tirakatan dengan tema “Nusantara Baru, Indonesia Maju”. Acara yang berlangsung dengan khidmat ini dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat dan pejabat setempat.

Camat Bareng, Usman Usman, SE, M.Si., dalam Berbagainya menyampaikan betapa pentingnya menjaga kebersamaan dan memupuk semangat Bhinneka Tunggal Ika di tengah masyarakat. Malam Tirakatan ini bukan sekedar tradisi, tapi juga momen untuk menguraikan perjuangan para pahlawan dan memperkuat persatuan di antara kita semua

Hadir dalam acara ini Kapolsek Bareng, Danramil Bareng, Kepala Puskesmas Bareng, lintas tokoh agama, para Kepala Desa, Sekretaris Desa, serta perwakilan dari dinas terkait. Kebersamaan yang tercermin dalam kehadiran lintas sektoral ini menjadi bukti kuatnya semangat gotong royong dan kebhinekaan di Kecamatan Bareng.

5. KEARIFAN LOKAL

Dapatkan dokumen dengan cara klik berkas bergaris bawah

.1 Adanya Budaya Lokal/Hukum Adat yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi 1. Kesenian, adat istiadat dan/atau motto/slogan/jargon dan/atau Upaya perangkat desa beserta elemen masyarakat mensosialisasikan pencegahan korupsi dengan memadukan kearifan lokal setempat yang dilengkapi narasi dari 9 nilai antikorupsi dan diupload diwebsite dan media  sosial (baik video maupun artikel) 
2. Peraturan/Surat Keputusan/Surat Edaran tentang kesenian dan adat istiadat
5.2 Adanya Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi 1. Peraturan/SK Penetepan/deklarasi/surat pernyataan  tokoh masyarakat, tokoh agama,  Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang mendukung upaya pencegahan korupsi
2. Testimoni dari tokoh masyarakat, tokoh agama,  Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan
3. Bukti diupload diwebsite dan media sosial
4. Bukti aktifitas tokoh dalam mendorong upaya mencegah korupsi

KOMPONEN DESA ANTI KORUPSI :

1. PENGUATAN TATA LAKSANA
2. PENGUATAN DAN PENGAWASAN
3. PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
4. PENGUATAN PARTISIPASI MASYARAKAT
5. KEARIFAN LOKAL

Link 5 Indikator Desa Anti Korupsi

4. PENGUATAN PARTISIPASI MASYARAKAT

Dapatkan dokumen dengan cara klik berkas bergaris bawah

4.1 Adanya Partisipasi dan Keterlibatan Masyarakat dalam Penyusunan RKP Desa 1. Musyawarah Pemangku Kepentingan (Dusun / Kelompok)
     a. Undangan kepada masyarakat dusun/Kelompok
     b. Notulensi
     c. Daftar hadir
     d. Dokumentasi
2. Musyawarah desa:
     a. Undangan kepada masyarakat desa
     b. Notulensi
     c. Daftar hadir
     d. Dokumentasi
     e. SK Tim Penyusun RKPDes
4.2 Adanya Kesadaran Masyarakat dalam Mencegah Terjadinya Praktik Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan 1. Survei Perilaku baik konvensional maupun digital yang meliputi minimal:
     a. Perilaku masyarakat desa memberikan gratifikasi dan suap
     b. Mengetahui, menyadari dan menghindari adanya konflik kepentingan
     c. Mengetahui, memahami dan mengimplementasikan 9 nilai antikorupsi
2. Hasil rekapitulasi, analisis dan tindaklanjut
3. Surat edaran terkait gratifikasi, suap dan konflik kepentingan
4. Sosialisasi Perkades secara fisik kepada masyarakat:
     a. undangan
     b. daftar hadir
     c. notulensi
     d. dokumentasi
     e. digitalisasi melalui video
5. Deklarasi Konflik Kepentingan
4.3 Adanya Keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa 1. Undangan / pengumuman kepada masyarakat
2. Notulensi / Berita Acara
3. Tanda terima pembayaran upah / daftar hadir
4. LPJ Pelaksanaan Pembangunan Desa
KOMPONEN DESA ANTI KORUPSI :

1. PENGUATAN TATA LAKSANA
2. PENGUATAN DAN PENGAWASAN
3. PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
4. PENGUATAN PARTISIPASI MASYARAKAT
5. KEARIFAN LOKAL

Link 5 Indikator Desa Anti Korupsi

3. PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

Dapatkan dokumen dengan cara klik berkas bergaris bawah

3.1 Adanya Layanan Pengaduan bagi Masyarakat 1. Prosedur baku penerimaan, penanganan dan tindaklanjut pengaduan
2. Saluran penerimaan pengaduan (digital dan konvensional)
3. Publikasi prosedur baku dan saluran pengaduan
4. Media informasi terkait prosedur dan saluran pengaduan
3.2 Adanya Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap Layanan Pemerintah Desa 1. Survey kepuasan berdasarkan pelayanan yang diberikan pemerintah desa kepada masyarakat
2. Pelaksanaan  Survey berdasarkan pada Pedoman penyusunan survey kepuasan masyarakat yang dikeluarkan oleh KemenPAN RB (PermenPAN RB No. 14 tahun 2017/yang berlaku).
3.3 Adanya Keterbukaan dan Akses Masyarakat terhadap Informasi layanan pemerintah desa, Pembangunan, Kependudukan, Keuangan, dan Pelayanan lainnya. 1. Informasi SPM sesuai dengan  Permendagri No. 2 tahun 2017
2. Media Informasi (Poster, Banner, Media Sosial dan Website)
3.4 Adanya Media Informasi tentang APBDes di Balai Desa dan/atau tempat lain yang mudah diakses oleh Masyarakat 1. Baliho/Poster APBDES yang mencakup:
    a. Sumber Pendapatan (DD, ADD, PBH, PAD, Hibah, Prov, Kab, dll)
    b. Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai Permendes PDTT No. 8 Tahun 2022
    c. Alokasi belanja tiap bidang kewenangan
    d. Kontak aduan (konvensional dan digital)
2. Lokasi pemasangan: 
     a. Kantor Desa (baliho)
     b. Dusun (poster atau baliho)
     c. Website
     d. Media sosial
     e. lainnya
3.5 Adanya Maklumat Pelayanan 1. Maklumat sesuai PermenPAN RB yang minimal memuat Komitmen dari Aparat Desa, Konsekuensi hukum dan Ditandatangani oleh Kepala Desa
2. Maklumat Pelayanan Dicetak dengan minimal ukuran poster dipasang di : 
     a. Di tempat pelayanan kantor desa dan dusun
     b. Di upload di Website dan media sosial
KOMPONEN DESA ANTI KORUPSI :

1. PENGUATAN TATA LAKSANA
2. PENGUATAN DAN PENGAWASAN
3. PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
4. PENGUATAN PARTISIPASI MASYARAKAT
5. KEARIFAN LOKAL

Link 5 Indikator Desa Anti Korupsi

2. PENGUATAN DAN PENGAWASAN

Dapatkan dokumen dengan cara klik berkas bergaris bawah

2.1 Adanya Kegiatan Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa 1. Undangan Kegiatan Pengawasan dan Evaluasi Kepada Seluruh Perangkat Desa
2. Notulensi Kegiatan
3. Daftar Hadir
4. Dokumentasi
5. Lampiran Formulir Pengawasan dan Evaluasi
2.2 Adanya Tindak Lanjut Hasil Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah 1. Arsip/Dokumen Hasil Pembinaan,  Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah
2. Surat Keterangan/Penjelasan Terhadap Pembinaan,  Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah Yang Belum Bisa Diselesaikan Dalam Tahun Berjalan 
3. Surat Penyelesaian/Berita Acara Penyelesaian atas  Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah Pemeriksaan Temuan Dengan Melampirkan Bukti Dukung
2.3 Tidak adanya Aparatur Desa dalam 3 (tiga) tahun terakhir yang terjerat Tindak Pidana Korupsi 1. Surat pernyataan oleh kepala desa bersama inspektorat Kabupaten, kadis PMD Kabupaten
2. Surat keterangan dari APH berdasarkan surat permohonan dari Pemkab
3. Screenshot hasil penelusuran berita bahwa tidak ditemukan kasus tindak pidana korupsi
4. Surat pernyataan diupload ke website desa

KOMPONEN DESA ANTI KORUPSI :

1. PENGUATAN TATA LAKSANA
2. PENGUATAN DAN PENGAWASAN
3. PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
4. PENGUATAN PARTISIPASI MASYARAKAT
5. KEARIFAN LOKAL

Link 5 Indikator Desa Anti Korupsi

 

 

1. PENGUATAN TATA LAKSANA

Dapatkan dokumen dengan cara klik berkas bergaris bawah

 

1.1

Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBDes beserta  Implementasinya.
(2 tahun terakhir)
1. RPJMDes :

A. RPJM 2020-2025 AWAL
B. RPJM Perubahan 2020-2025

2. RKPDes :
A. RKP 2022
B. RKP 2023
C. RKP 2024
3. APBDes :
 A. APBDes 2022
B. APBDes 2023
C. APBDes 2024
4. APBDes perubahan :
A. APBDes Perubahan 2022
B. APBDes Perubahan 2023
5. Laporan Pertanggungjawaban
A. LPJ 2021
B. LPJ 2022
C. LPJ 2023
6. Undangan Penyusunan Regulasi
7. Notulensi Penyusunan regulasi
8. Daftar Hadir Penyusunan regulasi
9. Dokumentasi Penyusunan regulasi
10. Pertanggungjawaban Bumdes (PP 11 Tahun 2021)
1.2 Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP mengenai Mekanisme Evaluasi Kinerja Perangkat Desa 1. SOTK (struktur organisasi tata kelola) Desa dan TUPOKSI :
A. Perdes SOTK
B. SOTK
C. TUPOKSI
2. Perkades tentang Mekanisme Evaluasi Kinerja
3. Undangan Penyusunan Regulasi Ke Seluruh Aparatur
4. Notulensi/Daftar Hadir/Dokumentasi Penyusunan Regulasi
5. Format formulir evaluasi
a. Tupoksi perangkat Desa,
b. Dokumen pendukung,
c. Kriteria penilaian dan Catatan
1.3 Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Pengendalian Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan 1. Perkades Pengendalian Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan :
A. Perkades Pengendalian Gratifikasi
B. Perkades Pengendalian Konflik Kepentingan
2. Undangan Penyusunan Regulasi Ke seluruh aparatur
3. Notulensi/Daftar Hadir/Dokumentasi Penyusunan regulasi 
4. Format lampiran deklarasi CoI
1.4 Perjanjian Kerjasama antara Pelaksana Kegiatan Anggaran dengan Pihak Penyedia, dan telah melalui Proses Pengadaan Barang/Jasa di Desa 1. Perencanaan Pengadaan terkait PBJ
2. KAK/ToR/spesifikasi teknis terkait PBJ dan HPS Sesuai Peraturan
3. Undangan dari Desa kepada Penyedia Jasa sesuai Peraturan
4. Surat penawaran dari Penyedia Jasa
5. SK Tim Pelaksana Kegiatan
6. Perjanjian Kerjasama
7. Dokumen penyelesaian pembayaran
1.5 Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Pakta Integritas dan sejenisnya 1. Perkades Tentang Pakta Integritas
2. Dokumen Pakta Integritas yang ditandatangani Aparat Desa
3. Undangan Penyusunan regulasi kepada seluruh aparatur desa
4. Notulensi/Daftar Hadir/Dokumentasi Penyusunan regulasi

KOMPONEN DESA ANTI KORUPSI :

1. PENGUATAN TATA LAKSANA
2. PENGUATAN DAN PENGAWASAN
3. PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
4. PENGUATAN PARTISIPASI MASYARAKAT
5. KEARIFAN LOKAL

Link 5 Indikator Desa Anti Korupsi