Musyawarah Desa tentang Perubahan RPJMDes, menyesuaikan dengan tambahan dua tahun masa jabatan kepala desa, visi-misi Bupati Jombang, serta Asta Cita Presiden:

Musyawarah Desa Perubahan RPJMDes: Menyesuaikan Tambahan Masa Jabatan dan Sinkronisasi dengan Visi-Misi Pembangunan Nasional dan Daerah

Jombang – Pemerintah Desa Pulosari menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang berlangsung pada hari [hari, Rabo, bertempat diPendopo Desa Pulosari. Musyawarah ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas adanya kebijakan pemerintah pusat terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa hasil revisi terbaru tahun 2024.

Dalam forum musyawarah ini, Pemerintah Desa bersama BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan unsur kelembagaan desa membahas penyesuaian dokumen RPJMDes agar tetap relevan dan sinkron dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga dua tahun ke depan. Selain itu, perubahan RPJMDes juga ditujukan untuk menyelaraskan arah pembangunan desa dengan visi-misi Bupati Jombang yaitu “Jombang Mandiri dan Sejahtera untuk Semua”, serta mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang menjadi agenda strategis pembangunan nasional.

Kepala Desa Pulosari (Nefi Ufus Solikah) dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan RPJMDes ini merupakan langkah penting agar pembangunan desa tetap terarah, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. “Perpanjangan masa jabatan bukan sekadar waktu tambahan, tetapi menjadi tanggung jawab untuk menghadirkan program-program yang berkelanjutan, selaras dengan arah pembangunan daerah dan nasional,” ujarnya.

Melalui Musdes ini, disepakati beberapa prioritas pembangunan baru yang akan dimasukkan dalam RPJMDes hasil perubahan, antara lain peningkatan kualitas infrastruktur desa, penguatan ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui BUMDes, serta pengembangan sektor pendidikan dan kesehatan yang inklusif.

Ketua BPD Pulosari menegaskan bahwa perubahan RPJMDes harus tetap mengedepankan aspirasi masyarakat serta prinsip transparansi dan partisipasi. “Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung hasil perubahan ini agar pelaksanaan pembangunan desa bisa lebih efektif dan bermanfaat,” ujarnya.

Dengan semangat kolaboratif dan komitmen yang tinggi, Musyawarah Desa ini menjadi wujud nyata partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa yang berkelanjutan, mandiri, dan sejahtera (MANTRA DESA)– sejalan dengan cita-cita Kabupaten Jombang dan arah kebijakan nasional melalui Asta Cita Presiden.

Facebook
Telegram
LinkedIn
WhatsApp

Baca Berita Lainnya