TRANSPARANSI PENGELOLAAN ANGGARAN TAHUN 2023

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 71 ayat 1 dijelaskan Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Dalam pelaksanaannya pemerintah desa wajib mengelola keuangan desa secara Transparan, Akuntabel dan Partisipatif yang bermakna melibatkan masyarakat dalam prosesnya. Guna mewujudkan amanah Undang-Undang tersebut maka dibawah ini terdapat link dokumen yang terkait dengan Transparansi dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Anggaran Desa Pulosari.
PendapatanTahun 2023
RAB Rinci Tahun 2023
Penjabaran Perubahan Tahun 2023
Pendapatan dan Belanja Perubahan Tahun 2023
Facebook
Telegram
LinkedIn
WhatsApp

Baca Berita Lainnya