5. KEARIFAN LOKAL

Dapatkan dokumen dengan cara klik berkas bergaris bawah

.1Adanya Budaya Lokal/Hukum Adat yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi1.Kesenian, adat istiadat dan/atau motto/slogan/jargon dan/atau Upaya perangkat desa beserta elemen masyarakat mensosialisasikan pencegahan korupsi dengan memadukan kearifan lokal setempat yang dilengkapi narasi dari 9 nilai antikorupsi dan diupload diwebsite dan media  sosial (baik video maupun artikel) 
2.Peraturan/Surat Keputusan/Surat Edaran tentang kesenian dan adat istiadat
    
5.2Adanya Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi1.Peraturan/SK Penetepan/deklarasi/surat pernyataan  tokoh masyarakat, tokoh agama,  Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang mendukung upaya pencegahan korupsi
2.Testimoni dari tokoh masyarakat, tokoh agama,  Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan
3.Bukti diupload diwebsite dan media sosial
4.Bukti aktifitas tokoh dalam mendorong upaya mencegah korupsi

KOMPONEN DESA ANTI KORUPSI :

1. PENGUATAN TATA LAKSANA
2. PENGUATAN DAN PENGAWASAN
3. PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
4. PENGUATAN PARTISIPASI MASYARAKAT
5. KEARIFAN LOKAL

 

Facebook
Telegram
LinkedIn
WhatsApp

Baca Berita Lainnya