MENJAWAB KEBUTUHAN INFORMASI PUBLIK WARGA

Temukan informasi publik terkini dari Pemerintah Desa Pulosari Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang

Musyawarah Desa Sosialisasi dan Pembentukan Tim Penyusun RKPDes Tahun 2027 Desa Pulosari

Pulosari, Bareng – Pemerintah Desa Pulosari, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Sosialisasi dan Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 serta Penyusunan DU-RKP Tahun 2028 pada Sabtu, 13 Juni 2026, bertempat di Balai Desa Pulosari.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Pulosari beserta perangkat desa, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Bareng, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT/RW, Lembaga Kemasyarakatan Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, unsur pemuda, serta berbagai elemen masyarakat Desa Pulosari.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Pulosari, Nefi Ufus Solikah, menegaskan bahwa penyusunan RKPDes merupakan tahapan penting dalam menentukan arah pembangunan desa selama satu tahun ke depan. Oleh karena itu, proses perencanaan harus dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan melibatkan seluruh unsur masyarakat agar program yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan warga.

“Perencanaan pembangunan desa bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Melalui musyawarah ini, kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat memberikan masukan, gagasan, dan aspirasi sehingga program pembangunan Tahun 2027 benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa Pulosari,” ujar Nefi Ufus Solikah.

Sementara itu, Kasi PMD Kecamatan Bareng dalam arahannya menyampaikan bahwa penyusunan RKPDes harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan hasil musyawarah di tingkat dusun maupun desa. Ia menekankan bahwa setiap program yang direncanakan harus mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah maupun nasional.

“Perencanaan pembangunan desa harus senantiasa membawa aspirasi masyarakat. Setiap usulan yang muncul dari warga perlu diprioritaskan berdasarkan kebutuhan, manfaat, dan kemampuan anggaran desa, sehingga pembangunan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat,” tegas Kasi PMD Kecamatan Bareng.

Agenda utama Musyawarah Desa meliputi sosialisasi tahapan penyusunan RKPDes Tahun 2027, pembentukan Tim Penyusun RKPDes, serta penyampaian mekanisme penyusunan Daftar Usulan RKP (DU-RKP) Tahun 2028. Pembentukan tim dilakukan secara musyawarah dengan melibatkan unsur pemerintah desa, BPD, lembaga kemasyarakatan, dan perwakilan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui pelaksanaan Musyawarah Desa ini, diharapkan proses penyusunan RKPDes Tahun 2027 dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan partisipatif sehingga menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan yang berkualitas, tepat sasaran, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Pulosari.

Pemerintah Desa Pulosari berkomitmen untuk terus mengedepankan semangat gotong royong, keterbukaan, dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan desa demi mewujudkan Desa Pulosari yang semakin maju, mandiri, dan sejahtera.

Facebook
Telegram
LinkedIn
WhatsApp

Baca Berita Lainnya